Kasus plchn diduga dialami oleh karyawan perusahaan PT Kawan Lama Group.
Peristiwa dugaan plchn itu terjadi pada Juli 2022 lalu kepada RF, yang dibagikan baru-baru ini oleh suami korban, RP di media sosial Twitter dengan akun @jerengkah pada Minggu, 14 Agustus 2022.
Menurut kronologi yang dibagikan RP, istrinya selaku karyawan di PT Kawan Lama Group itu awalnya diminta menjadi model untuk foto produk perusahaan.
Saat selesai mengganti pakaian untuk sesi foto, salah satu bagian tubuh RF tempat terbuka karena baju yang dikenakan kurang tertutup.
Bukannya diingatkan, salah satu orang yang diduga karyawan PT Kawan Lama Group malah memfoto bagian tubuh yang terbuka itu dan menyebarnya ke grup WhatsApp yang berisi pegawai PT Kawan Lama.
Foto yang dibagikan itu sontak mendapat pernyataan yang diduga melecehkan korban. Percakapan grup itu pun sempat diabadikan oleh suami korban lewat tangkapan layar kemudian diunggahnya ke akun Twitter.
Peristiwa dugaan plchn itu kemudian viral dan memantik khalayak publik, hingga pengacara kondang Hotman Paris ikut memberikan tanggapan untuk menawari bantuan hukum bagi terduga korban.
"Hotman siap bantu legal action kalau mau," kata Hotman Paris melalui unggahan akun Instagramnya "@hotmanparisofficial", Senin.
Mendapat tanggapan tersebut, suami korban RP menyatakan menerima tawaran dari pengacara berusia 62 tahun itu.
"Kalau Bang Hotman lihat video ini saya menerima tawaran bang Hotman berikan," kata suami RF, RP saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin.
Setelah melihat unggahan itu, RP mengaku sudah mencoba menghubungi Hotman Paris secara langsung.
"Karena secara paralel kami juga sudah menghubungi beliau. Namun belum mendapatkan jawaban," ujar RP, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Adapun terkait tindakan plchn yang dilakukan terhadap istrinya, RP melayangkan dua tuntutan. Pertama, dua karyawan terduga pelaku plchn berinisial SB dan DC dipecat dari perusahaan. Kedua, meminta perusahaan mengizinkan istrinya untuk keluar dari pekerjaan tanpa melewati masa satu bulan sebelum pemecatan atau "one month notice"
Sementara itu, Vice President Corp Government Relation Kawan Lama Group Dasep Suryanto menyatakan saat ini pihaknya tengah mendalami dugaan plchn itu guna mengambil langkah selanjutnya.
